Wujudkan Transparansi, Pemprov Jabar Wajibkan Desa Publikasikan APBDes 2026 Secara Berkala

Foto: Advertorial.

Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) secara resmi mewajibkan seluruh pemerintah desa untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 05/KU.01.01/DPM-DESA guna menjamin tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta membuka ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pembangunan desa.

Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi sekat informasi antara pemerintah desa dan warganya. Masyarakat kini diimbau untuk ikut aktif mengawasi dan mendukung pengelolaan APBDes agar tepat sasaran. Mari bersama-sama mengawal anggaran desa kita demi mewujudkan Jawa Barat yang semakin istimewa dan mandiri.

Pos terkait