Pelanggaran Atas Distribusi Pupuk Subsidi Harus Ditindak, Sekda Tegaskan Semua Harus Tepat Sasaran

MATANUSA.NET SUKABUMI 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menegaskan, setiap penyimpangan maupun pelanggaran pendistribusian pupuk bersubsidi harus ditindak.

“Setiap penyimpangan maupun pelanggaran harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” ujarnya saat membuka rapat sosialisasi penyediaan, penyaluran, dan pengawasan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukabumi di Hotel Sukabumi Indah, Senin, 20 Maret 2023. 

Oleh karena itu, dirinya meminta proses penyaluran subsidi kepada para petani dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Terutama kepada produsen, distributor, dan kios yang menjadi kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi. 

Selain itu, dirinya meminta tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi agar bertugas sebaik-baiknya. Sehingga, ketidaksesuaian data realisasi penyaluran pupuk bersubsidi dapat dihindari. 

“Jadi, para petugas pertanian yang ditugaskan sebagai tim verifikasi dan validasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebaik mungkin,” ucapnya.

Hal yang tak kalah penting ialah Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sukabumi. KP3 ini pun harus terus mengawal, mengawasi, serta memonitor pupuk bersubsidi. Sehingga, ketersediaam, peredaran, dan penggunaan pupuk bersubsidi bisa tepat sasaran. 

“KP3 ini harus secara berkala memonitor dan mengevaluasi ke setiap gudang penyimpanan milik distributor ataupun penyalur pupuk,” ungkapnya.

Dirinya berharap, sinergitas antara stakeholder terkait dapat terus terjaga. Sehingga, penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukabumi dapat terlaksana dengan baik. 

“Melalui kegiatan ini, semoga sinergitas kita semakin meningkat. Sehingga, penyaluran pupuk bersubsidi bisa lebih efisien, efektif, dan tepat guna,” pungkasnya.

Red/R.Iyan Satria