Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana menerapkan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kedaruratan secara cepat, terpadu, dan bebas pulsa. Rencana tersebut dibahas bersama PT Digital Sandi Informasi (DSI) dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, pada Senin (26/1/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, dan dihadiri para asisten daerah, staf ahli bupati, serta jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi.
Sekda H. Ade Suryaman menegaskan bahwa layanan panggilan darurat 112 sangat penting untuk segera diterapkan di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, layanan ini akan menjadi pintu utama bagi masyarakat dalam menyampaikan berbagai aduan dan kondisi darurat, mulai dari pelayanan publik, kebencanaan, kebakaran, hingga situasi darurat lainnya.
“Layanan 112 akan mempermudah masyarakat dalam melapor, sekaligus mempercepat respons pemerintah terhadap berbagai kejadian darurat. Karena itu, kita akan mempersiapkan langkah-langkah konkret agar layanan ini bisa segera dikerjasamakan dan diterapkan,” ujar Sekda.
Ia menjelaskan, ke depan layanan call center 112 akan berada di bawah koordinasi Diskominfosan Kabupaten Sukabumi. Selain itu, Pemkab Sukabumi juga akan segera menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari tahapan realisasi layanan tersebut.
“Sambil menunggu realisasi, kami juga berencana melakukan studi banding ke Kota Bandung yang dinilai berhasil mengelola layanan 112 di Jawa Barat,” tambahnya.
Sekda berharap, kerja sama dengan PT DSI dan dukungan dari pemerintah pusat dapat berjalan optimal sehingga layanan 112 benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, menyampaikan bahwa penerapan layanan call response 112 sangat relevan dengan kondisi wilayah Sukabumi yang luas dan memiliki potensi kebencanaan.
“Layanan ini sangat membantu masyarakat karena mudah diingat, terintegrasi, dan bebas pulsa, sehingga tidak membebani warga. Beberapa daerah di Jawa Barat seperti Kota Bandung, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor telah lebih dulu menerapkannya,” jelas Yulipri.
Ia menegaskan Diskominfosan siap menindaklanjuti rencana kerja sama tersebut sesuai dengan regulasi dan kebutuhan daerah.
Di sisi lain, perwakilan PT Digital Sandi Informasi, Wulan, menjelaskan bahwa 112 merupakan layanan nomor tunggal panggilan darurat nasional yang telah diterapkan di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia.
“Layanan 112 hadir sebagai solusi nomor darurat yang mudah diingat, berstandar nasional, dan menjadi bagian dari pengembangan smart city,” ungkapnya.
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah memfokuskan penerapan layanan 112 secara merata di seluruh Indonesia. Selain itu, layanan ini juga memungkinkan pimpinan daerah memantau secara langsung kecepatan dan efektivitas penanganan berbagai kondisi darurat.
“Harapannya, masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan kondisi darurat dengan cepat, mudah, dan tepat,” pungkasnya.





