Sukabumi | Matanusa.net – Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pelantikan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, dan berlangsung di Pendopo Sukabumi, pada Rabu (14/01/2026).
Prosesi pelantikan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, serta dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di tingkat kecamatan.
Adapun 21 camat yang dilantik sebagai PPATS berasal dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menegaskan bahwa pengangkatan camat sebagai PPATS merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia meminta agar seluruh camat yang telah dilantik mampu memberikan pelayanan prima dan profesional kepada masyarakat.
“Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan,” tegasnya.
Sekda juga menekankan pentingnya menjalin sinergi yang kuat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar setiap proses peralihan hak atas tanah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ia mengingatkan agar para PPATS senantiasa menjaga integritas dan mematuhi kode etik sebagai aparatur pemerintah.
“Camat sebagai PPATS harus patuh pada kode etik dan aturan yang berlaku. PPATS harus menjadi solusi bagi permasalahan agraria di wilayahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menjelaskan bahwa PPATS memiliki ruang lingkup kerja di tingkat kecamatan, berbeda dengan PPAT yang wilayah kerjanya mencakup seluruh Kabupaten Sukabumi.
“Meskipun lingkupnya di kecamatan, PPATS tetap merupakan mitra strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan PPATS sangat penting dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah. Ia menyebut tugas sebagai PPATS merupakan amanah mulia yang harus dijalankan secara profesional dan berintegritas.
“PPATS memiliki peran besar dalam pelayanan pertanahan. Namun perlu diingat, terdapat kode etik yang wajib dipatuhi setelah dilantik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wendi Isnawan juga berharap para PPATS dapat berperan aktif membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam mendukung program strategis nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, hingga sertipikasi tempat ibadah.
“Kami juga mengajak PPATS untuk membantu menyosialisasikan sertipikat tanah berbasis elektronik kepada masyarakat. Mari bersama-sama kita bangun Sukabumi yang lebih maju dan modern,” pungkasnya.





