Resmi Dilantik, Camat Kabandungan Lilih Resmiati Emban Amanah PPATS

Camat Kabandungan Lilih Resmiati bersama 20 camat lainnya se-Kabupaten Sukabumi usai dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). (Foto: R. Iyan Satria).

Sukabumi | Matanusa.net – Camat Kabandungan, Lilih Resmiati, resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, dalam prosesi yang berlangsung di Pendopo Sukabumi, pada Rabu (14/01/2026).

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari pengangkatan 21 camat se-Kabupaten Sukabumi sebagai PPATS dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, serta dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Pengangkatan Lilih Resmiati sebagai PPATS dinilai strategis dalam memperkuat pelayanan administrasi pertanahan di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. Dengan kewenangan PPATS yang melekat pada camat, masyarakat kini dapat memperoleh pelayanan pembuatan akta tanah secara lebih cepat, efisien, dan dekat.

Dalam arahannya, Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menekankan bahwa camat yang dilantik sebagai PPATS mengemban amanah besar dan harus memberikan layanan prima dan profesional kepada masyarakat.

“Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan. Camat sebagai PPATS harus patuh pada kode etik dan aturan yang berlaku serta menjadi solusi bagi permasalahan agraria,” tegas Sekda.

Sekda juga mendorong agar para PPATS menjalin sinergi yang kuat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga setiap peralihan hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan menjelaskan bahwa meskipun ruang lingkup kerja PPATS berada di tingkat kecamatan, perannya sangat vital sebagai mitra Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi.

“PPATS merupakan amanah mulia untuk melayani masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum pertanahan, PPATS juga berperan mendukung pembangunan daerah serta program strategis nasional seperti PTSL, redistribusi tanah, hingga sertipikasi tempat ibadah,” ungkapnya.

Ia juga mengajak para PPATS untuk aktif membantu sosialisasi sertipikat tanah berbasis elektronik kepada masyarakat demi mewujudkan layanan pertanahan yang modern dan transparan.

Usai pelantikan, Camat Kabandungan Lilih Resmiati menyatakan kesiapan dirinya untuk menjalankan amanah sebagai PPATS dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

“Pelantikan ini merupakan amanah besar yang harus saya jalankan sebaik-baiknya. Sebagai PPATS, saya berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya bagi masyarakat Kecamatan Kabandungan,” ujar Lilih.

Ia menambahkan bahwa kehadiran PPATS di tingkat kecamatan diharapkan dapat memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat tanpa mengurangi ketelitian dan akurasi dalam setiap proses administrasi.

“Kami ingin pelayanan pertanahan semakin dekat dengan masyarakat. Dengan kewenangan PPATS, proses administrasi dapat dilakukan lebih efektif namun tetap mengedepankan integritas dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Dengan dilantiknya Lilih Resmiati sebagai PPATS, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap pelayanan pertanahan di Kecamatan Kabandungan semakin optimal, profesional, dan mampu memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Pos terkait