Sukabumi | Matanusa.net – Harapan ribuan guru honorer di Kabupaten Sukabumi akhirnya menemui titik terang. Dalam audiensi Dewan Pengurus Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) yang digelar di Aula Dinas Pendidikan, pada Senin (1/12/2025), DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa seluruh guru honorer di wilayah tersebut akan segera dilantik sebagai PPPK paruh waktu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, hadir langsung dalam forum yang diikuti perwakilan guru honorer dari berbagai kecamatan. Pertemuan itu menjadi wadah penyampaian keluhan, harapan, serta penjelasan resmi terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu yang selama ini menjadi pertanyaan besar bagi para tenaga pendidik non-ASN.
Ferry menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah tegas dan menyeluruh.
“Kurang lebih 8.164 guru honorer akan dilantik pada 4 Desember 2025. Semua sudah difasilitasi tanpa ada satu pun yang tertinggal,” ujar Ferry.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap para pendidik honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status. Menurutnya, seluruh guru honorer kini masuk dalam skema PPPK paruh waktu tanpa ada yang dirugikan.
“Tidak ada yang menjadi korban. Pemerintah hadir untuk memastikan semuanya mendapatkan hak dan status yang jelas,” tegasnya.
Terkait besaran penghasilan PPPK paruh waktu, Ferry menjelaskan bahwa pemerintah tengah merumuskan skema penggajian yang sesuai aturan. Formula upah tersebut masih dimatangkan agar memenuhi asas keadilan dan kelayakan.
“Skema penggajian sedang disusun sesuai regulasi. Nilainya akan proporsional sambil menunggu proses menuju PPPK penuh waktu,” jelasnya.
Dalam forum audiensi ini, Ferry juga memberikan penghargaan kepada AHN atas konsistensi perjuangannya. Selama satu tahun terakhir, komunikasi dan koordinasi antara AHN dan DPRD disebutnya berjalan efektif sehingga menghasilkan kemajuan signifikan bagi para tenaga honorer.
“Saya ucapkan selamat. Upaya kolektif teman-teman AHN membuahkan hasil, dan ini patut disyukuri bersama,” tuturnya.
Pelantikan pada 4 Desember mendatang dinilai sebagai langkah strategis yang dapat memperkuat kualitas pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Selain memberikan kepastian status, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan fokus kerja guru di lapangan.
Ferry berharap momentum ini menjadi pijakan penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan daerah.
“Semoga ini menjadi awal untuk memperkuat profesionalitas dan kesejahteraan guru, hingga nantinya seluruhnya dapat berproses menuju PPPK penuh waktu,” pungkasnya.
Dalam audiensi tersebut, DPD AHN juga menyampaikan lima rekomendasi agar kebijakan berjalan adil dan transparan:
- Penegasan regulasi hukum terkait sistem penggajian PPPK paruh waktu.
- Penyempurnaan skema upah, termasuk sumber anggaran dan waktu realisasinya.
- Penjaminan kesesuaian kebijakan daerah dengan UU ASN 2023 dan aturan KemenPAN-RB.
- Analisis dampak kebijakan terhadap pemerataan kesejahteraan guru.
- Perbaikan mekanisme penggajian R3 dan R4 agar tidak menimbulkan kesenjangan antar tenaga honorer.





