Sukabumi | Matanusa.net — Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, mewakili Bupati Sukabumi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar untuk menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non Kebakaran, Jumat (14/11/25), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wabup, Bupati Sukabumi menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada regulasi nasional. Pemkab Sukabumi berpedoman pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 mengenai standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran, serta Kepmendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020 tentang pedoman pembinaan relawan pemadam kebakaran sebagai elemen pendukung utama.
Ditekankan pula bahwa pemerintah daerah terus mendorong penguatan standar fasilitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sebagaimana diarahkan dalam Permendagri Nomor 122 Tahun 2018. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kesiapan daerah dalam menghadapi situasi kebakaran maupun penyelamatan non kebakaran yang semakin beragam.
Wabup Andreas juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan. Menurutnya, masyarakat memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya kebakaran. “Partisipasi masyarakat menjadi fondasi penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tanggap terhadap potensi kebakaran,” pungkasnya.
Dengan Raperda ini, diharapkan sistem penanggulangan kebakaran di Kabupaten Sukabumi dapat semakin terarah, responsif, dan melibatkan seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, demi meningkatkan keselamatan publik.





