Diskominfosan Sukabumi Dukung Optimalisasi Pajak Melalui Penandatanganan PKS Tahap VII Tahun 2025

Foto: Dok. Diskominfosan Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperkuat sinergi dalam tata kelola perpajakan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Tahap VII Tahun 2025 dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang dilaksanakan di Aula Pendopo Sukabumi, pada Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 109 pemerintah daerah secara hybrid dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas mewakili Bupati Sukabumi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, Yulipri, ST., MT., menyampaikan bahwa Diskominfosan memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan PKS OP4D melalui penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan sistem integrasi data antarinstansi.

“Diskominfosan berkomitmen untuk memastikan ketersediaan sistem informasi yang aman, terpadu, dan andal agar pertukaran data antara pemerintah pusat dan daerah berjalan optimal. Dukungan digitalisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengawasan dan pelayanan pajak kepada masyarakat,” ujar Yulipri.

Ia menambahkan, melalui kerja sama ini, sinergi antara pemerintah daerah dengan DJP dan DJPK akan semakin kuat dalam mendorong transparansi serta efektivitas pemungutan pajak di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Selain Kepala Diskominfosan, kegiatan ini turut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Sukabumi, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Keuangan, Kepala Bapenda, Plt. Kepala BPKAD, Kepala Bappelitbangda, serta Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama.

Dengan dukungan lintas sektor dan penerapan teknologi informasi yang terintegrasi, Pemkab Sukabumi optimistis pelaksanaan PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025 akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan dan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan.

Pos terkait