Sukabumi | Matanusa.net – Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka kesepakatan atas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Jumat (29/8/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS T.A 2026 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, dengan memperhatikan sinergitas serta penyelarasan bersama kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat. Penyusunan ini tetap menekankan kebijakan strategis pemerintah daerah dalam merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan pembangunan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat secara optimal.
Bupati juga menegaskan bahwa rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 ini disusun sebelum terbitnya Peraturan Presiden mengenai rincian APBN maupun informasi resmi alokasi transfer ke daerah dari Kementerian Keuangan, serta sebelum keluarnya pedoman penyusunan APBD dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kesepakatan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk mewujudkan program pembangunan yang tepat sasaran, efektif, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Ia pun menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi, yang menjadi landasan penting dalam penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Lebih lanjut, Bupati menuturkan bahwa proses pembahasan KUA dan PPAS 2026 telah dilakukan secara intensif melalui rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi, masukan, dan kerja keras selama proses pembahasan berlangsung,” pungkasnya.





