Sukabumi | Matanusa.net — Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dokumen penting arah pembangunan daerah melalui Rapat Paripurna DPRD, pada Senin (21/7/2025). Rapat ini mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2025–2029 serta nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, yang hadir bersama Wakil Bupati H. Andreas, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan dokumen ini dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kesepakatan ini bukan hanya prosedur administrasi, tapi juga bentuk komitmen bersama untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat. Pembangunan harus efektif, tepat sasaran, dan bisa dirasakan dampaknya,” ujar Bupati di hadapan para anggota DPRD.
Menurutnya, penyesuaian KUA-PPAS mengacu pada aturan terbaru, yakni Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, sebagai dasar penyusunan APBD 2025. Selanjutnya, Pemkab akan menerbitkan surat edaran pedoman untuk setiap perangkat daerah dalam menyusun dokumen anggaran kerja masing-masing.
Bupati Asep Japar juga menyoroti pentingnya RPJMD sebagai “panduan besar” yang mengawali tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) hingga 2045. Tema besar yang diusung adalah “Peningkatan dan Penguatan Sosio Ekonomi serta Tata Kelola Pemerintahan di Sektor Unggulan”.
“Ini bukan hanya soal target pembangunan fisik, tapi juga penguatan kualitas hidup masyarakat dan tata kelola pemerintah yang inovatif. Semua harus bergerak bersama, termasuk swasta, perguruan tinggi, masyarakat sipil hingga komunitas lokal,” ucapnya.
Ia pun kembali menegaskan, visi pembangunan Kabupaten Sukabumi akan terus bersinergi dengan visi pembangunan provinsi dan nasional, sebagai wujud nyata visi besar Sukabumi Mubarakah: maju, unggul, berbudaya, dan membawa keberkahan bagi semua.
“Keberhasilan kita tidak cukup hanya dengan rencana, tapi bagaimana kita semua berkolaborasi, berinovasi, dan konsisten menjalankannya,” tutup Bupati.





