DPRD Sukabumi Setujui Dua Raperda Strategis, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah

Foto: Dokpim.

Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (2/7/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD tersebut turut dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa penyusunan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat, lengkap dengan dokumen pendukung sesuai tahapan yang disepakati melalui Badan Musyawarah DPRD.

“Prosesnya diawali dari nota pengantar keuangan, pandangan umum fraksi, serta jawaban pemerintah atas pandangan tersebut. Semua tahapan telah dilalui secara transparan dan komprehensif,” ungkapnya.

Bupati juga memaparkan bahwa pembahasan intensif antara Komisi DPRD dan Badan Anggaran, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), berhasil mencapai kesepakatan bersama pada 25 Juni 2025. Ia menilai seluruh proses ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang akuntabel.

“Atas kerja sama ini, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD dan seluruh jajaran pemerintah daerah. Raperda ini telah disepakati untuk selanjutnya diajukan kepada Gubernur Jawa Barat guna dievaluasi dan disahkan,” jelasnya.

Terkait Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, Bupati menyatakan bahwa dokumen tersebut telah melalui pembahasan yang matang bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta mendapat fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat resmi pada 18 Juni 2025.

“Penetapan Raperda ini menjadi Perda adalah langkah penting untuk menjamin kesiapan anggaran pilkada tahun 2029 secara terencana,” pungkasnya.

Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, menandai komitmen kuat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Pos terkait