Dprd Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-27, Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Foto: Dok. Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (31/7/2025). Rapat ini menjadi momentum penting dalam pengambilan keputusan terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD dalam sambutannya menjelaskan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 18 Juli 2025 terkait perubahan jadwal kegiatan DPRD bulan Juli hingga Agustus 2025. Salah satu agenda utamanya adalah membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025 tertanggal 22 Juli 2025, yang menjadi dasar pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi pada 30 Juli 2025.

Dalam rapat ini, Hera Iskandar membacakan Laporan Badan Anggaran DPRD, sementara Sekretaris DPRD Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM menyampaikan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 terkait persetujuan atas penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi gubernur terhadap dua rancangan peraturan tersebut.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD sebagai bentuk pengesahan bersama terhadap Raperda dan Raperbup.

“Dengan telah ditetapkannya dan disetujuinya Raperda tersebut, sesuai ketentuan perundang-undangan, selanjutnya akan menjadi dasar bagi Bupati untuk meminta nomor registrasi ke Pemerintah Provinsi dan menetapkan serta mengundangkan Raperda menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” pungkas Ketua DPRD.

Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, terutama Badan Anggaran dan TAPD, yang telah bekerja keras menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga tuntas.

Rapat Paripurna ini ditutup dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Sukabumi, yang menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel demi kemajuan Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait