Sukabumi | Matanusa.net — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-15 Tahun Sidang 2025, pada Kamis (15/5/2025) di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2029.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II, H. Usep, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE., yang mewakili Bupati Sukabumi, serta para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati, H. Andreas, SE., disampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan alokasi anggaran yang tidak sedikit. Biaya tersebut mencakup logistik seperti surat suara dan kotak suara, honorarium penyelenggara di tingkat TPS, serta distribusi yang cukup menantang karena luas dan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu, pembiayaan Pilkada tidak dapat dibebankan hanya pada satu tahun anggaran.
Merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembentukan dana cadangan ini menjadi langkah strategis yang memungkinkan Pemerintah Daerah menyisihkan anggaran secara bertahap selama tiga tahun. Tujuan utamanya antara lain:
- Menjamin Ketersediaan Anggaran untuk mendukung seluruh tahapan Pilbup secara lancar;
- Meningkatkan Transparansi dan Efisiensi pengelolaan keuangan daerah;
- Menghindari Gangguan Terhadap Program Prioritas Lainnya melalui perencanaan keuangan yang terstruktur.
Adapun besaran dana cadangan yang diusulkan dalam Raperda adalah sebesar Rp 120.000.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Miliar Rupiah), yang akan dialokasikan secara bertahap melalui APBD dengan rincian:
- Tahun Anggaran 2026: Rp 40.000.000.000,00
- Tahun Anggaran 2027: Rp 40.000.000.000,00
- Tahun Anggaran 2028: Rp 40.000.000.000,00
Penempatan dana ini dapat dilakukan sekaligus atau bertahap, tergantung kemampuan keuangan daerah. Jika pada akhirnya dana cadangan tidak mencukupi, kekurangan pembiayaan akan dialokasikan pada APBD tahun pelaksanaan atau dari sumber sah lainnya.
Proses penyusunan Raperda ini akan terus dikaji dan disempurnakan dengan melibatkan DPRD, sehingga dapat segera dibahas dan disahkan. Diharapkan, pembentukan dana cadangan ini menjadi tonggak penting dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas, demokratis, serta mampu melahirkan pemimpin daerah yang amanah dan berintegritas.