Wakili Bupati, Wabup H. Andreas Paparkan Raperda Pajak Daerah di Rapat Paripurna DPRD

Foto: Dokpim.

Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (10/4/2025).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, yang hadir mewakili Bupati Sukabumi. Turut hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, H. Andreas membacakan nota pengantar yang menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menyempurnakan kebijakan pemungutan pajak dan retribusi.

“Peraturan ini menjadi dasar dan pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, penundaan, hingga pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari perubahan peraturan daerah ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, menciptakan kemudahan berusaha, memperkuat iklim investasi yang kondusif, mendorong daya saing daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2023 telah melalui evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi tersebut, kami menyusun Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023. Namun kami menyadari bahwa penyusunan ini belum sepenuhnya sempurna,” kata H. Andreas.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh anggota dewan untuk memberikan saran, masukan, serta koreksi demi penyempurnaan Raperda tersebut dalam tahapan pembahasan lebih lanjut.

“Kami berharap agar DPRD berkenan menerima dan membahas lebih lanjut Raperda ini, demi terciptanya regulasi yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan daerah,” pungkasnya.

Pos terkait