DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-13, Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Foto: Dok. DPRD Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2025, pada Kamis (17/4/2025), bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda utama rapat ini adalah Persetujuan Bersama dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II, H. Usep, serta Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Sukabumi menyatakan bahwa revisi Perda ini sangat penting untuk memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Ia menyampaikan bahwa aturan ini dirancang untuk mendukung:

  • Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi,
  • Kemudahan usaha melalui penyederhanaan administrasi,
  • Kondusivitas iklim investasi dengan kepastian hukum dan transparansi,
  • Peningkatan daya saing daerah,
  • Penciptaan lapangan kerja, serta
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

“Dengan Perda ini, kami berharap Kabupaten Sukabumi bisa terus berkembang dan mampu menarik lebih banyak investasi yang akan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Asep Japar. Ia juga menekankan pentingnya inovasi dan sinergi seluruh pihak untuk menyukseskan implementasi kebijakan ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menegaskan bahwa Rapat Paripurna ini menjadi langkah final dalam proses pembahasan Raperda tersebut. Ia mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah, khususnya Bapemperda yang telah bekerja keras membahas isi revisi secara komprehensif.

“Kami berharap Raperda yang telah disepakati ini segera disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi, agar dapat segera diberlakukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Budi Azhar.

Dengan disahkannya revisi Perda ini, Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Pos terkait