Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2025, pada Rabu (30/4/2025), di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat yang bersifat terbuka untuk umum ini membahas agenda strategis, salah satunya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta evaluasi kinerja DPRD selama Masa Sidang Kesatu.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreas, S.E., unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Mengacu pada hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah yang digelar pada 9 April 2025, agenda utama Paripurna ini mencakup penyampaian laporan pimpinan DPRD mengenai rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024, pengambilan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara persetujuan bersama, hingga penyampaian laporan masa sidang dari masing-masing Alat Kelengkapan DPRD.
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua II DPRD H. Usep menekankan bahwa rekomendasi yang disusun merupakan hasil dari telaah dan pembahasan mendalam oleh seluruh komisi. Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menambahkan bahwa rekomendasi ini menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan dan kebijakan strategis ke depan, sesuai dengan amanat PP Nomor 13 Tahun 2019.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., menyampaikan sambutan yang menegaskan apresiasi terhadap rekomendasi DPRD. Ia menyebut rekomendasi tersebut sebagai masukan strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Meski berbagai capaian telah diraih pada 2024, Bupati mengakui masih ada ruang perbaikan, terutama dalam respons terhadap aspirasi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pula penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyerahan keputusan DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024. Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh Komisi DPRD dan perangkat daerah atas kerja sama dalam penyusunan dan pembahasan dokumen penting tersebut.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan tertulis pelaksanaan tugas dari masing-masing Alat Kelengkapan DPRD. Komisi I disampaikan oleh Asri Mulyawati, S.Pd., Komisi II oleh Hamzah Gurnita, S.H., Komisi III oleh Paoji, S.E., dan Komisi IV oleh Ferry Supriyadi, S.H. Pimpinan DPRD mengapresiasi komitmen seluruh anggota dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara optimal.
Rapat Paripurna ke-14 ini sekaligus menandai penutupan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Masa Sidang Kedua secara resmi akan dibuka pada 2 Mei 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.