Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Kembali Buka Layanan Adminduk Mulai 8 April 2025

Foto: Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengumumkan bahwa layanan administrasi kependudukan (Adminduk) akan kembali beroperasi setelah berakhirnya masa cuti bersama.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor 3 Tahun 2025, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di wilayah Kabupaten Sukabumi akan kembali membuka layanan untuk seluruh jenis pelayanan Adminduk pada:

Hari Selasa, 8 April 2025
Pukul 08.00 – 14.00 WIB

Selanjutnya, jam operasional pelayanan akan kembali berlaku secara normal mulai Rabu, 9 April 2025.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dengan bijak serta menghindari penggunaan jasa perantara atau calo dalam pengurusan dokumen. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun demi mendukung komitmen pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar (pungli).

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, Disdukcapil menyediakan layanan melalui WhatsApp di nomor:

  • Informasi Layanan: 0815 7200 3030
  • Layanan Pengaduan: 0811 1995 3030

Informasi resmi lainnya dapat diakses melalui akun media sosial @dukcapilkabsmi dan situs web disdukcapil.sukabumikab.go.id.

Disdukcapil Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat.

Pos terkait