Disdik Sukabumi Izinkan Perpisahan Sekolah, Ingatkan Tak Ada Pungutan

Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, S.I.P., M.M.

Sukabumi | Matanusa.net – Di tengah larangan sejumlah kegiatan sekolah oleh Gubernur Jawa Barat, kabar baik datang bagi para orang tua dan siswa. Kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan resmi tetap diizinkan, dengan catatan harus sederhana dan tanpa pungutan yang memberatkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, S.I.P., M.M., memastikan bahwa acara tahunan yang penuh semangat dan kreativitas ini masih bisa digelar oleh satuan pendidikan. Namun, ia mengingatkan agar sekolah tidak menyalahgunakan momentum dengan menarik biaya yang tidak wajar.

“Silakan adakan kegiatan di sekolah. Gunakan fasilitas yang ada, dan tampilkan kreativitas siswa. Yang penting, jangan sampai orang tua terbebani biaya,” ujarnya, Eka, melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (6/4/2025).

Eka juga menjelaskan, kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi hanya melarang tiga hal utama: study tour, manasik haji untuk TK/SD, dan penjualan buku LKS. Tidak ada satu pun larangan terkait kegiatan kenaikan kelas atau perpisahan di sekolah,” pungkasnya.

Dengan kejelasan ini, sekolah di Sukabumi tetap bisa menyemarakkan akhir tahun ajaran dengan acara yang bermakna—asal tetap pada jalurnya: murah, meriah, dan mendidik.

Pos terkait