Sukabumi, Matanusa.net – Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi mengumumkan penutupan sementara layanan uji berkala kendaraan bermotor dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Berdasarkan informasi resmi, pelayanan tersebut akan tutup mulai 31 Maret hingga 7 April 2025. Masyarakat yang ingin melakukan uji berkala kendaraan disarankan untuk mengatur jadwal sebelum atau sesudah periode libur tersebut.
Layanan akan kembali beroperasi seperti biasa pada Selasa, 8 April 2025.
Pengumuman ini penting bagi pemilik kendaraan, terutama yang memerlukan perpanjangan uji berkala sebelum masa libur. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi melalui kontak resmi yang tersedia.