Sukabumi, Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2025, pada Kamis (27/03/2025) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat ini berfokus pada dua agenda utama, yaitu Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2025-2029.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., memimpin rapat tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD H. Usep dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir dalam rapat ini Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM., Wakil Bupati H. Andreas, SE., para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu, DPRD memiliki waktu 30 hari untuk membahasnya.
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., dalam paparannya menegaskan bahwa LKPJ 2024 berisi evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta capaian kinerja utama Kabupaten Sukabumi. Beberapa poin penting dalam LKPJ 2024 antara lain:
- Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 70,18.
- Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) mencapai 5,15%.
- Dari 155 program yang dijalankan, 80 indikator berhasil melampaui target, sementara 65 program lainnya memerlukan perbaikan.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan rancangan awal RPJMD 2025-2029 sebagai pedoman pembangunan Kabupaten Sukabumi lima tahun ke depan. Dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mewujudkan visi daerah yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarokah).
Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta setiap Komisi untuk segera menyusun jadwal pembahasan LKPJ bersama perangkat daerah terkait. Kehadiran langsung kepala perangkat daerah dalam rapat-rapat pembahasan dinilai penting agar rekomendasi yang dihasilkan dapat lebih obyektif dan komprehensif.
Rangkaian Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan penyerahan Dokumen LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta Rancangan Awal RPJMD 2025-2029. Diharapkan, hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah demi kemajuan Kabupaten Sukabumi.