Pembelian LPG 3 Kg Wajib di Pangkalan Resmi Mulai 1 Februari 2025, Ini Cara Cek Lokasi Terdekat

Foto: dok. Pertamina.

Matanusa, Jakarta — PT Pertamina Patra Niaga memastikan kesiapan akses lokasi pangkalan agen gas untuk pembelian LPG 3 kilogram (kg), seiring dengan larangan penjualan oleh pengecer. Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memastikan subsidi tepat sasaran.

Mulai 1 Februari 2025, masyarakat diwajibkan membeli LPG 3 kg langsung di Pangkalan Resmi Pertamina. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan akses daring untuk mempermudah pencarian titik pangkalan terdekat.

“Kami menjalankan kebijakan pemerintah dengan memastikan distribusi LPG 3 kg sesuai aturan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi,” ujar Heppy, pada Minggu (2/2).

Keuntungan Membeli di Pangkalan Resmi

Heppy menuturkan, pembelian di pangkalan resmi memiliki sejumlah keunggulan:

  1. Harga Lebih Murah
    LPG 3 kg di pangkalan resmi dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, sehingga lebih murah dibanding pengecer.
  2. Jaminan Berat dan Takaran
    Pangkalan resmi menyediakan timbangan sehingga masyarakat dapat memastikan berat LPG sesuai ketentuan.
  3. Kesempatan bagi Pengecer
    Pengecer tetap bisa berjualan dengan syarat mereka mendaftar dan memenuhi ketentuan sebagai pangkalan resmi.

Cara Cek Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat

Untuk mengetahui lokasi pangkalan resmi LPG 3 kg, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
  2. Klik tanda panah pada kolom “Lokasi Pangkalan Terdekat”
  3. Pilih lokasi pangkalan yang muncul sesuai dengan area tempat tinggal
  4. Klik “Rute” untuk melihat lokasi dan arah menuju pangkalan

Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran, serta masyarakat dapat membeli dengan harga sesuai ketentuan resmi.