Matanusa, Sukabumi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menegaskan sikap tegas terhadap penyelewengan Dana Desa (DD). Hal ini selaras dengan arahan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, yang menyerukan langkah keras terhadap oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana tersebut.
“Penyelewengan Dana Desa itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati rakyat,” tegas Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, pada Kamis (13/2).
Dana Desa, yang bersumber dari APBN, disebutnya adalah hak masyarakat desa untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan. “Setiap rupiah Dana Desa harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Jika disalahgunakan, itu sama saja mencederai hati nurani rakyat,” ujar Nuryamin dengan nada tegas.
DPMD, lanjutnya, sepenuhnya mendukung langkah Kemendes PDT yang kini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kepolisian, dan TNI untuk memperketat pengawasan. “Kami di DPMD Kabupaten Sukabumi mendukung penuh kerja sama ini. Pengawasan ketat adalah kunci agar Dana Desa benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.
Pembinaan, Regulasi, dan Tantangan
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pembinaan desa, DPMD telah menerapkan berbagai regulasi, termasuk pedoman penyusunan APBDes sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Namun, pengawasan di lapangan memerlukan sinergi lintas institusi, termasuk dengan inspektorat dan aparat penegak hukum.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah penyimpangan. Tapi jika ada pelanggaran, itu masuk ranah aparat hukum. Kami tak akan mentolerirnya,” jelas Nuryamin.
Meski begitu, ia tak menampik bahwa pengawasan masih menghadapi tantangan, terutama keterbatasan anggaran. “Kami sadar ada keterbatasan, tapi komitmen kami tidak pernah surut. Kami akan terus bersinergi demi memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan desa,” ungkapnya.
DPMD Siap Bertindak Tegas
DPMD Kabupaten Sukabumi berkomitmen melakukan pembinaan secara berkelanjutan. Namun, jika ada penyelewengan yang tetap terjadi, pihaknya memastikan regulasi dan kebijakan siap diterapkan untuk memberikan efek jera.
“Kami tak segan melibatkan aparat hukum jika ada oknum yang nekat. Dana Desa adalah amanah besar dari pemerintah pusat untuk masyarakat desa, dan amanah itu harus dijaga,” tegas Nuryamin.
Dukungan penuh dari pemerintah daerah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para kepala desa untuk mengelola Dana Desa dengan penuh tanggung jawab. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk memastikan dana tersebut benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ada untuk masyarakat. Jangan pernah ada yang bermain-main dengan Dana Desa,” tutup Nuryamin dengan penuh penekanan.
Sumber: DPMD Kabupaten Sukabumi.





