Matanusa, Sukabumi – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, baru-baru ini mengumumkan delapan program prioritas yang akan menjadi fokus utama dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong pembangunan yang lebih efisien, berkelanjutan, dan bermanfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Menurut Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sukabumi, Drs. Gun Gun Gunardi, alokasi Dana Desa tahun 2025 akan di arahkan pada delapan sektor vital yang menjadi kunci pembangunan desa:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem (maksimal 15% dari total dana).
- Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Desa, termasuk pencegahan stunting.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai, dengan memanfaatkan bahan baku lokal.
- Penguatan Desa Adaptif Perubahan Iklim, untuk meningkatkan ketahanan desa terhadap bencana.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk membangun Desa Digital yang lebih cerdas.
- Dukungan Program Ketahanan Pangan untuk meningkatkan kemandirian desa.
- Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa, disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.
- Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaanya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas lainya di Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa.
Drs. Gun Gun Gunardi menjelaskan, mekanisme penyaluran Dana Desa akan dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes) tanpa perantara. Hal ini bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, dan memastikan transparansi pengelolaan anggaran desa.
“Dengan sistem ini, desa dapat langsung mengakses dana yang telah ditentukan, memungkinkan mereka segera melaksanakan program prioritas yang telah disusun,” ujar Gun Gun, pada Senin (20/1/25).
Ia juga menegaskan bahwa bagi Dana Desa yang tidak teralokasi untuk program tertentu, desa memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi lokal yang spesifik.
“Kami berharap, desa-desa di Sukabumi dapat menjalankan program-program prioritas ini dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan. Ini adalah langkah besar untuk mempercepat kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Gun Gun.
Dengan adanya langkah strategis ini, diharapkan Dana Desa dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan menciptakan pembangunan yang lebih merata di Kabupaten Sukabumi.