Matanusa, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-2 pada Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pendapat Bupati Sukabumi atas Nota Penjelasan DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, pada Selasa (14/1).
Ketiga Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
- Raperda tentang Jasa Lingkungan.
- Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.I.P., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup, S.M. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M., serta unsur Forkopimda dan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya, Bupati Marwan Hamami mengapresiasi inisiatif DPRD terkait Raperda Jasa Lingkungan. Ia berharap peraturan tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.
“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ujar Bupati Marwan.
Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Menurutnya, investasi memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
Berkaitan dengan Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Sukabumi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ia berharap agar aturan baru yang diusulkan tidak tumpang tindih dengan perda yang sudah ada.
“Kami mengharapkan agar isi Raperda ini dapat memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menutup rapat dengan menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah penyampaian tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Januari 2025.
“Dengan terlaksananya rapat ini, kami berharap semua pihak dapat terus bekerja sama untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutup Ketua DPRD.
Rapat paripurna berjalan lancar dengan dihadiri oleh seluruh peserta yang mengikuti dengan seksama jalannya acara.