Pemkab Sukabumi Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 17 Desember 2024

Foto: Dokpim.

Matanusa, Sukabumi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 17 Desember 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, usai memimpin rapat koordinasi tanggap darurat bencana di Pendopo, pada Selasa (10/12/24).

Perpanjangan status ini diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan penting, termasuk curah hujan yang masih tinggi, korban hilang yang belum ditemukan, dan jumlah pengungsi yang masih banyak.

“Curah hujan diperkirakan masih tinggi hingga 14 Desember mendatang. Dari 12 korban yang dilaporkan hilang, masih ada dua yang belum ditemukan. Selain itu, jumlah pengungsi yang besar membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah,” jelas H. Ade Suryaman.

Sebelumnya, masa tanggap darurat bencana telah ditetapkan selama tujuh hari hingga 10 Desember. Namun, melihat kondisi terkini, Pemkab Sukabumi memutuskan untuk memperpanjang status tersebut selama satu minggu ke depan.

Dalam rapat tersebut, Sekda juga menekankan pentingnya peran camat untuk terus memantau situasi di lapangan, terutama di 39 kecamatan yang terdampak bencana,” tegasnya.

“Para camat harus terus memonitor kondisi di wilayahnya masing-masing dan segera melaporkan kebutuhan warga yang terdampak,” pungkasnya.

Perpanjangan status tanggap darurat ini diharapkan dapat mempercepat proses pencarian korban, pemulihan kondisi pengungsi, serta memastikan kebutuhan masyarakat terdampak terpenuhi dengan baik.

Pos terkait