Pengawasan Investasi di Bidang Kesehatan, DPMPTSP Sukabumi Sosialisasikan Mekanisme LKPM

Foto: Dokpim.

Matanusa, Sukabumi — Dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengadakan sosialisasi mengenai implementasi pengawasan penanaman modal, tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan mekanisme pengaduan bagi pelaku usaha sektor kesehatan. Kegiatan ini berlangsung, pada Kamis (7/11/2024), di Hotel Sukabumi Indah, Jalan Selabintana Km. 6,5, Sukabumi.

Kegiatan ini diadakan sebagai respons terhadap perlunya penguatan sektor investasi di daerah, terutama di bidang kesehatan. Dalam sosialisasi ini, para pelaku usaha diajak untuk memahami peran dan kewajiban mereka dalam melaporkan perkembangan investasi melalui LKPM, sebuah dokumen yang bertujuan untuk memonitor realisasi investasi di lapangan. Sosialisasi ini juga memperkenalkan mekanisme pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha jika menghadapi kendala dalam proses investasi dan operasional.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, yang membuka acara, menyatakan bahwa program ini diharapkan mampu mendukung terciptanya keseimbangan antara pembangunan daerah dan pembangunan nasional. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga dapat tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah dan sektor swasta dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Penjelasan LKPM: Komitmen dan Transparansi Investasi

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, khususnya yang berada pada skala menengah dan besar. LKPM ini harus diserahkan setiap tiga bulan, mencakup informasi mengenai perkembangan realisasi investasi, jumlah tenaga kerja yang terserap, kendala yang dihadapi, hingga potensi ekspansi usaha.

Pentingnya LKPM bagi pelaku usaha tidak hanya sekadar kewajiban, melainkan juga memberikan sejumlah manfaat, di antaranya:

  1. Monitoring Investasi: LKPM memudahkan pemerintah dalam memantau realisasi investasi secara berkala. Data yang diterima akan dijadikan acuan dalam mengevaluasi perkembangan investasi di sektor-sektor tertentu, termasuk kesehatan.
  2. Kepatuhan Regulasi: Dengan adanya laporan ini, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap kegiatan investasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Solusi atas Kendala Investasi: LKPM memungkinkan pelaku usaha melaporkan permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan usaha. Pemerintah, melalui DPMPTSP, akan memberikan solusi atau kebijakan untuk membantu menyelesaikan kendala tersebut.
  4. Referensi Pengajuan Fasilitas Investasi: LKPM dapat dijadikan dasar oleh pelaku usaha dalam pengajuan berbagai fasilitas dan kemudahan investasi yang disediakan oleh pemerintah.

Mekanisme Pengaduan dan Pengawasan Penanaman Modal

Selain LKPM, acara ini juga membahas mekanisme pengaduan dan pengawasan penanaman modal. Pemerintah ingin memastikan bahwa proses investasi berjalan dengan baik dan tanpa hambatan. Untuk itu, mekanisme pengaduan disiapkan sebagai wadah bagi pelaku usaha untuk menyampaikan keluhan atau masalah terkait proses investasi dan perizinan. Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat memberikan panduan kepada para pelaku usaha mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan jika menghadapi kendala dalam operasional bisnis mereka.

Dengan adanya sosialisasi ini, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi berharap pelaku usaha sektor kesehatan dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di Sukabumi. Diharapkan juga kegiatan ini mampu menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif, di mana komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat terjalin dengan baik.

Pos terkait