Matanusa, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang peredaran Latiao, jajanan viral asal China, menyusul kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan di beberapa daerah di Indonesia. Jajanan yang sempat populer dan banyak dijual secara online ini kini diminta untuk tidak dikonsumsi oleh masyarakat, setelah ditemukan indikasi kontaminasi bakteri yang berbahaya.
Latiao, jajanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal serta rasa pedas dan gurih, banyak digemari dan dijual di berbagai marketplace. Namun, popularitasnya di Indonesia menimbulkan keprihatinan setelah serangkaian kasus keracunan yang dilaporkan di wilayah Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Kontaminasi Bakteri Bacillus cereus
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan pers di Jakarta pada Minggu (3/11/2024), menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan KLB dengan melakukan pengujian laboratorium pada sampel Latiao yang diduga menyebabkan keracunan. Hasil pengujian menunjukkan adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk tersebut.
“Bakteri Bacillus cereus ini dapat memproduksi toksin atau racun yang mengakibatkan gejala keracunan pada manusia. Gejala tersebut meliputi sakit perut, pusing, mual, dan muntah, yang konsisten dengan laporan gejala para korban KLB,” jelas Taruna.
Langkah Pencegahan dan Penindakan BPOM
BPOM segera mengambil langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat dari risiko lebih lanjut. Selain menangguhkan izin edar produk Latiao, BPOM juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tempat penyimpanan dan distribusi produk oleh importir. Pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa beberapa gudang importir dan distributor tidak mematuhi standar Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPer-POB), yang merupakan protokol wajib dalam menjaga keamanan produk pangan.
“Langkah koreksi langsung diterapkan pada pihak-pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Taruna. BPOM kini meminta agar seluruh produk Latiao yang telah dibeli masyarakat segera dibuang atau tidak dikonsumsi.
Penghentian Distribusi dan Penarikan Produk Online
Saat ini, BPOM telah mengamankan seluruh produk Latiao dari pasaran. Selain itu, registrasi dan importasi produk ini juga ditangguhkan sementara hingga seluruh proses pemeriksaan dan pengujian selesai. Mengingat Latiao banyak dijual di marketplace online, BPOM bekerja sama dengan kementerian terkait untuk segera menghapus penawaran produk Latiao dari platform online.
“Kami meminta agar seluruh penjualan online produk Latiao ditutup, untuk mencegah konsumen lain membeli produk yang berpotensi berbahaya,” ujar Taruna.
Produk Latiao yang Terbukti Terinfeksi Bakteri
Dari 73 jenis produk Latiao yang tercatat memiliki izin edar dari BPOM, terdapat empat produk yang dipastikan terkontaminasi Bacillus cereus. Keempat produk tersebut antara lain:
- C&J Candy Joy Latiao
- Luvmi Hot Spicy Latiao
- KK Boy Latiao
- Lianggui Latiao
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menyatakan bahwa pemantauan terhadap semua produk Latiao yang masih beredar di masyarakat akan terus dilakukan. BPOM berjanji akan memberikan informasi terbaru dan hasil pengujian produk Latiao kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menginformasikan perkembangan kasus ini agar masyarakat tetap waspada dan terhindar dari produk yang tidak aman,” tutup Elin.