Rapur Ke-5 DPRD Kabupaten Sukabumi: Penetapan Pimpinan Masa Jabatan 2024-2029

Foto: DPRD Kabupaten Sukabumi.

Matanusa, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-5 dalam tahun sidang 2024. Rapat yang diadakan di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, ini berlangsung dengan agenda utama pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD untuk masa jabatan 2024-2029 serta pengambilan keputusan.

Rapat Paripurna ke-5 ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat internal DPRD yang sebelumnya telah diadakan pada tanggal 3 September 2024. Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyepakati bahwa rapat paripurna hari ini dilaksanakan dengan agenda utama:

  1. Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan oleh DPRD;
  2. Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara oleh Pimpinan Sementara DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi.

Sesuai dengan Pasal 164 Ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, partai politik yang memiliki perolehan kursi terbanyak di DPRD berhak mengajukan calon pimpinan DPRD. Partai politik tersebut kemudian menyampaikan rekomendasi calon pimpinan DPRD melalui pimpinan partai politik setempat kepada Pimpinan Sementara DPRD. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Pimpinan Sementara DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna terkait usulan partai politik untuk ditetapkan sebagai pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.

Pada rapat ini, Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan bahwa telah diterima surat usulan rekomendasi dari empat partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Sukabumi. Usulan tersebut menetapkan nama-nama calon pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 sebagai berikut:

  1. Budi Azhar Mutawali, S.IP dari Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi;
  2. Yudha Sukmagara, BBA., S.H dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi;
  3. H. Usep dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi;
  4. Ramzi Akbar Yusuf, S.M. dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pimpinan Sementara DPRD menegaskan bahwa proses ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan wewenang kepada partai politik dengan perolehan kursi terbanyak untuk mengajukan calon pimpinan DPRD, pada Kamis (19/9/2024).

Setelah pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD, dilaksanakan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara yang ditandatangani langsung oleh Pimpinan Sementara DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dengan ditetapkannya calon pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2024-2029, Pimpinan Sementara DPRD menghimbau kepada Sekretariat DPRD untuk segera memfasilitasi proses peresmian pimpinan definitif tersebut. Proses ini diharapkan dapat dipercepat agar Keputusan Gubernur terkait pengesahan pimpinan DPRD definitif dapat diterima dalam waktu dekat. Setelah keputusan diterima, pimpinan definitif akan diambil sumpahnya dalam prosesi pelantikan resmi.

Pimpinan Sementara DPRD juga menyampaikan pentingnya percepatan penyusunan dan pembentukan alat kelengkapan DPRD. Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi diminta untuk segera menyusun dan menyerahkan nama-nama yang akan mengisi alat kelengkapan DPRD, serta panitia khusus yang akan bertugas membahas peraturan-peraturan penting terkait tata tertib DPRD, kode etik, dan tata beracara badan kehormatan. Mekanisme pembentukan alat kelengkapan ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan ditetapkan secara resmi oleh pimpinan definitif DPRD.

Terkait dengan pelaksanaan rapat kerja untuk membahas keanggotaan dan pimpinan alat kelengkapan DPRD, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi telah sepakat bahwa rapat kerja tersebut akan dilaksanakan pada minggu depan, sebelum pelantikan pimpinan DPRD definitif. Rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh struktur kelembagaan DPRD dapat terbentuk secara lengkap dan efektif dalam menjalankan tugas legislatif ke depan.

Demikian laporan singkat mengenai jalannya Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Sukabumi, dengan harapan bahwa seluruh proses peresmian pimpinan dan pembentukan alat kelengkapan DPRD dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait