Matanusa, Sukabumi – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mengajukan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD, yang berlangsung di ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (25/9/2024).
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menyampaikan bahwa perubahan APBD ini bertujuan untuk menyesuaikan program kegiatan dengan perkembangan zaman dan regulasi yang berlaku, baik dari sisi penerimaan maupun belanja daerah. Rancangan perubahan ini akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan belanja wajib terkait gaji dan tunjangan pegawai serta program-program kegiatan prioritas lainnya.
Bupati menjelaskan latar belakang perubahan penjabaran APBD ini, antara lain untuk menyesuaikan dana alokasi khusus fisik dan non-fisik, pengeluaran belanja tidak terduga, serta penyesuaian atas usulan perangkat daerah terkait pergeseran rincian objek belanja.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa meskipun kondisi perekonomian saat ini menunjukkan perbaikan, beberapa sektor, seperti pangan dan energi, perlu diwaspadai karena menjadi penyumbang inflasi yang signifikan, berdampak besar pada pendapatan negara yang fluktuatif.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah mengambil beberapa langkah strategis, seperti optimalisasi pendapatan daerah, penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penyesuaian kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengatasi kondisi yang ada, karena kebijakan yang diambil dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini bertujuan untuk menyesuaikan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023 serta percepatan penyerapan anggaran belanja tahun 2024,” ungkap Bupati.
Bupati berharap agar nota pengantar Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat disempurnakan oleh anggota legislatif demi kepentingan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.