Matanusa, Sukabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengadakan Sosialisasi dan Mekanisme Tata Cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Hotel Sukabumi Indah Selabintana, Kamis (22/08/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha dari berbagai sektor yang berinvestasi di Kabupaten Sukabumi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penyampaian LKPM sesuai peraturan yang berlaku, serta memetakan persoalan usaha dengan dukungan data akurat.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam menciptakan pemahaman dan mewujudkan ekosistem usaha yang sehat di Kabupaten Sukabumi. “Melalui LKPM, pemerintah dapat memantau secara jelas perkembangan investasi, rekrutmen tenaga kerja, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
H. Ali Iskandar menekankan bahwa LKPM bukan hanya kewajiban bagi pengusaha yang memenuhi kriteria, tetapi juga menjadi dasar untuk mengetahui kondisi riil dan memastikan kebijakan yang diambil relevan serta dapat menjawab persoalan yang ada.
Selain itu, H. Ali Iskandar juga memperkenalkan inovasi Link Satu layanan publik terakselerasi dan terpusat. “Kami terus berusaha mempercepat layanan perizinan, salah satunya melalui Mal Layanan Publik (MPP). Target kami adalah menerbitkan 55 ribu NIB pada tahun 2024,” pungkasnya.
Acara ini juga menghadirkan narasumber ahli dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.