Matanusa, Sukabumi – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini dipimpin oleh Agus Yuliana Indra Santoso, yang resmi menggantikan Deni Nirwanayah. Serah terima jabatan ini berlangsung, pada Kamis (25/7/2024), setelah Deni mendapat promosi sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Agus Yuliana Indra Santoso sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Rembang. Dalam pidato pertamanya sebagai Kasi Pidsus di Kabupaten Sukabumi, Agus menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan meningkatkan program-program yang telah berjalan, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi.
“Saya akan melanjutkan apa yang telah dilaksanakan Kasi Pidsus sebelumnya. Kami tetap berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi,” ujar Agus usai acara serah terima jabatan yang berlangsung di Aula Kejari Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wawan Kurniawan, menyampaikan harapannya agar Agus dapat segera beradaptasi dan melanjutkan kinerja baik yang telah dicapai oleh pendahulunya. Romiyasi juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
“Harapan Pak Kajari, agar Kasi Pidsus yang baru dapat meneruskan hal positif dari Kasi Pidsus yang lama dan tentunya dengan tugas dan fungsinya di bidang Pidana Khusus, terus melanjutkan kinerja yang sudah dianggap baik, terutama di bidang pemberantasan korupsi,” pungkas Wawan.
Agus Yuliana Indra Santoso memiliki rekam jejak yang cukup baik di bidang intelijen. Pengalamannya di Kejaksaan Negeri Rembang diharapkan bisa membawa perspektif baru dalam penanganan kasus di Kabupaten Sukabumi. Dengan kepemimpinan yang baru, Kejari Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat lebih efektif dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayahnya.