Matanusa, Sukabumi – Sebanyak 54 desa di enam kecamatan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, mengukuhkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Minggu (30/06/2024). Upacara pengukuhan tersebut berlangsung di Aula Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang mewakili unsur masyarakat dan berfungsi sebagai lembaga kemasyarakatan. Pada kesempatan ini, dilakukan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan anggota BPD untuk delapan tahun ke depan, sekaligus pengesahan anggota BPD di seluruh Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
“Karim Rustiandi, SE, MM, yang dikenal dengan nama Lupus, selaku Wakil Ketua BPD Desa Parungseah, menegaskan pentingnya peran BPD sebagai perwakilan masyarakat. Menurutnya, BPD berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mendukung terciptanya wilayah Kecamatan Sukabumi yang lebih baik,” pungkas Karim.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah anggota BPD se-Kecamatan Sukabumi, kepala desa se-Kecamatan Sukabumi, perwakilan dari Danramil Cicantayan, perwakilan dari Kapolsek Sukabumi, serta Drs. H. Asep Suhenda yang menjabat sebagai Camat Sukabumi.