Matanusa, Sukabumi – Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan protes terhadap keputusan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi yang mencabut status Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi mulai 1 Mei 2024.
Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon, menyatakan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan. “Pencabutan status UHC Non Cut Off akan membuat masyarakat yang kurang mampu atau peserta JKN KIS yang menunggak harus menunggu atau minimal ngantri dalam masa tunggu 14 hari sebelum bisa dilayani,” kata Popon, pada Senin (13/05).
Alasan pencabutan status UHC Non Cut Off diduga karena persentase keaktifan peserta pada April 2024 tidak mencapai standar yang ditetapkan, yakni hanya 71,81 persen dari jumlah penduduk semester I 2022. Namun, menurut Popon, hal ini tidak semata-mata disebabkan oleh lambannya Pemerintah Kabupaten Sukabumi, melainkan juga karena kurangnya sosialisasi dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi kepada masyarakat.
“BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi terlihat masih terbelenggu dalam mental birokrasi gaya lama yang hanya menunggu di meja tanpa melakukan terobosan ke lapangan,” tegas Popon.
Popon juga menyatakan bahwa anggota FSP TSK SPSI yang bekerja di perusahaan tidak ada yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Namun, ada beberapa kasus karyawan yang belum bisa diproses kepesertaan barunya karena masih ada tunggakan saat masih menjadi peserta mandiri sebelum terdaftar sebagai karyawan.