Matanusa, Sukabumi – Belasan mantan buruh pabrik PT. Bahtera Dingga Jaya (BDJ) di Kabupaten Sukabumi melakukan aksi protes dengan menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (19/04). Mereka menyampaikan keluhan terkait keterlambatan pembayaran upah, jaminan keselamatan kerja, dan BPJS kesehatan oleh perusahaan.
Nurrohman (45), salah satu mantan buruh pabrik PT BDJ, menjelaskan bahwa sekitar 89 karyawan belum menerima upah selama tiga hingga empat periode. Total nominal yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp257 juta. Meskipun telah melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan, belum ada tanggapan yang memuaskan,” ujarnya pada Jumat (19/04).
“Kecelakaan kerja yang dialami Nurrohman juga tidak mendapatkan tanggapan serius dari perusahaan, meskipun mengalami cedera serius, ia tidak mendapatkan tunjangan konvensi dari perusahaan,” kata Nurrohman.
Lena (46), buruh lainnya, juga mengalami nasib serupa dengan upah yang selalu diundur-undur hingga akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri bersama 60 buruh lainnya,” terangnya.
“Mediasi sebelumnya dengan perusahaan pada Januari 2024 juga tidak membuahkan hasil, dengan pihak perusahaan meminta waktu tiga bulan untuk pembayaran upah yang tertunda. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 18 April 2024, belum ada kepastian pembayaran,” tutup Nurrohman.
Aksi protes ini menjadi sorotan karena menyoroti isu pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh di industri pengolahan kayu. Para buruh menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus berjuang untuk hak-hak mereka yang belum terpenuhi.