Pemerintah Tetapkan Kebijakan THR dan Gaji ke 13 untuk Tahun Anggaran 2024

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan RI. (Foto: IG)

Matanusa, Jakarta – Sore hari ini, saya bersama Menteri Dalam Negeri, Pak Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RB Azwaranas.a3, telah mengumumkan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2024, yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, Sabtu (16/03).

Komponen THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan mencakup:

(1) Untuk ASN/Pejabat Negara/TNI/Polri (termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat, serta 100% tunjangan keluarga/100% TPG/Dosen/tunjangan kehormatan profesor/tambahan penghasilan guru)

(2) Untuk Pensiunan & Penerima Pensiun (termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan).

(3) Untuk ASN Daerah – THR dan Gaji ke-13 akan diberikan sebesar: gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/tunjangan umum, + tambahan penghasilan (bagi pemda yang memberikan tunjangan khusus) sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Total Anggaran THR : Rp 48,7 Triliun (Rp 29,7 dari APBN untuk ASN Pusat/TNI/Polri dan Pensiunan + Rp 19T dari APBD untuk ASN Daerah dan PPPK)

Total Anggaran Gaji ke-13: Rp 50,8 Triliun (Rp 29,7 Triliun APBN dan Rp 21,1 Triliun APBD)

Pembayaran THR akan dimulai paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Bulan Juni 2024. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas negara untuk melayani rakyat dan membangun Indonesia.”

Kami berharap bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi. Dari Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024