Matanusa, Sukabumi – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keadilan pemilihan umum, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengumumkan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang terpasang di tempat umum, kendaraan umum, dan kendaraan pribadi pada masa tenang pemilu tahun 2024.
Kegiatan penertiban ini akan dilaksanakan mulai tanggal 11 hingga 13 Februari di seluruh 47 kecamatan se-kabupaten Sukabumi. Pihak terkait, termasuk masyarakat, diharapkan untuk memberikan kerjasama penuh dalam menjalankan proses ini guna menciptakan kondisi yang kondusif selama masa tenang pemilu.
Segala bentuk APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan dan norma yang berlaku akan dicopot dan diambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh warga untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dan menghormati aturan demi terciptanya pesta demokrasi yang sejuk dan adil.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya, mari kita bersama-sama menciptakan pemilu yang bersih dan bermartabat di Kabupaten Sukabumi.