MATANUSA, SUKABUMI –
Kabar gembira, mulai tanggal 2 Januari 2024 berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Unit Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi menyatakan Bebas Biaya Retribusi.
Terkait Hal tersebut atas bebas Biaya Retribusi, disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terhitung sejak tanggal 2 Januari 2024, Singkatnya, Sub. Kordinator PKB Hervi, Selasa 9 Januari 2024.