Workshop Perlindungan Peserta Didik 2023, Pemkot Sukabumi Terus Gencarkan Penanganan Kekerasan Anak di Sekolah

Red/R.Iyan

MATANUSA.NET KOTA SUKABUMI – 

Pemerintah Kota Sukabumi berupaya maksimal dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan anak di sekolah.

Salah satunya melalui Workshop Perlindungan Peserta Didik tahun 2023 yang digagas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi di SDN Suryakencana CBM, Senin (18/12/2023). Kegiatan tersebut dibuka langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dan dihadiri para Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan di Kota Sukabumi.

BACA JUGA : Target pencapaian Net Zero pada tahun 2050, Sekda, DLH, BPKAD, BAPPELITBANGDA Bahas Pengelolaan Asset Daerah

”Saya antusias hadir karena ingin mengingatkan selain sebagai guru pendidik ada tugas tambahan dalam mencegah dan menangani kekerasan anak,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. Terlebih, kini ada satu kasus yang ditangani dan semoga tidak terjadi kedepannya.

Menurut Kusmana, dalam UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak disebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan anak kata Kusmana, bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Menurut Kusmana, dalam UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak disebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan anak kata Kusmana, bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Dalam undang-undang itu menjamin perlindungan anak terutama Pasal 21 hingga Pasal 26. Di mana negara dan pemerintah bersama masyarakat serta orangtua menjamin hak anak.

Kusmana menuturkan, satuan pendidikan rumah kedua bagi anak. Sehingga satuan pendidikan tempat ramah dan aman selama 8 jam bergaul dan bersosialisasi di lingkungan tersebut. ” Mempersiapkan peserta didik toleran. Satuan pendidikan tidak hanya mewujudkan cerdas intelektual tapi cerdas secara emosional dan spiritual,” imbuh dia.

Kusmana menuturkan keberadaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan anak di sekolah dalam meminimalisir kejadian kekerasan di sekolah. Sehingga momen workshop ini penting.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat mengatakan, anak harus dijaga dan dilindungi, sejak dilahirkan mempunyai hak dan pemenuhannya tanggungjawab semua pihak. ” Peserta adalah ketua tim pencegahan dan penanganan kekerasan satuan pendidikan,”katanya.