Kualitas Udara Jakarta Semakin Membaik Masuk Urutan 30 Besar Di Dunia

Caption : Pengunjung menikmati suasana di Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai Ruang Terbuka Hijau (RTH) berperan penting memperbaiki kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih kreatif dalam menambah luas lahan untuk RTH. Source foto : Antaranews

Red/Antara

MATANUSA.NET JAKARTA-

Kualitas udara di Jakarta pada Senin pagi ini semakin membaik menempati peringkat 30 setelah sebelumnya menempati peringkat teratas sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.36 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada pada angka 88 atau masuk ke dalam kategori sedang dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 29,7 mikrogram per meter kubik.

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina di angka 343, urutan kedua Dhaka, Bangladesh di angka 291, urutan ketiga Kuwait, City Kuwait di angka 234, urutan keempat Chengdu, Cina di angka 221, urutan kelima Lahore, Pakistan di angka 215, dan urutan keenam Delhi, India di angka 199.

Urutan ketujuh Kolkata, India di angka 188, urutan kedelapan Kabul, Afghanistan di angka 170, urutan kesembilan Doha, Qatar di angka 169, urutan kesepuluh Dubai, Uni Emirat Arab di angka 152, urutan kesebelas Bishkek, Kyrgyzstan di angka 152, dan urutan kedua belas Skopje, Makedonia di angka 151.

BACA JUGA : Ciptakan Disiplin dan Manajemen Kinerja PNS, BPKAD Gelar Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021 Sekaligus Permenpan RB No 8 Tahun 2021

Urutan ketiga belas Hanoi, Vietnam di angka 145, urutan keempat belas Phnom Penh, Kamboja di angka 140, urutan kelima belas Mumbai, India di angka 137, urutan keenam belas Kathmandu, Nepal di angka 131, urutan ketujuh belas Pristina, Kosovo di angka 131, dan urutan kedelapan belas Karachi, Pakistan di angka 127.

Urutan kesembilan belas Baghdad, Iraq di angka 114, urutan kedua puluh Kaohsiung, Taiwan di angka 114, urutan kedua puluh satu Riyadh, Arab Saudi di angka 107, urutan kedua puluh dua Tashkent, Uzbekistan di angka 104, urutan kedua puluh tiga Astana, Kazakhstan di angka 103, dan urutan kedua puluh empat Warsawa, Polandia di angka 103.

Urutan kedua puluh lima Tel Aviv-Yafo, Israel di angka 96, urutan kedua puluh enam Bangkok, Thailand di angka 96, urutan kedua puluh tujuh Bratislava, Slovakia di angka 91, urutan kedua puluh delapan Krakow, Polandia di angka 91, dan urutan kedua puluh sembilan Hangzhou, Cina di angka 88.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah. 

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.