Red/Ari Nugroho
MATANUSA.NET GROBOGAN-
Nasib nahas dialami ES (31) warga Desa Sumberjosari Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan. Ia meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik, di kioas yang disewanya untuk berjualan, Minggu (5/11/2023).
Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan Polda Jateng Iptu Sutarjo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.25 WIB.
Kejadian berawal saat korban bersama FTR (28) yang merupakan istrinya dan Jr (52) yang merupakan mertua korban sedang memperbaiki dan bersih-bersih kios.
‘’Kios tersebut disewa korban dari pemiliknya yang bernama Sw (62). Kios tersebut dipergunakan oleh korban untuk berjualan makanan,’’ jelas Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan Polda Jateng.
Saat itu korban hendak memperbaiki stop kontak yang ada di dalam kios. Sebelum memperbaiki stop kontak tersebut, diduga korban tidak memutus aliran listriknya terlebih dahulu sehingga tangan korban tersengat aliran listrik hingga terjatuh dan lemas.
Mengetahui hal tersebut, selanjutnya mertua dan istri korban membawanya ke Puskesmas Karangrayung I untuk mendapatkan pertolongan.
‘’Sesampainya di Puskesmas Karangrayung I dan dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis, korban dinyatakan sudah meninggal dunia,’’ kata Iptu Sutarjo.
Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Karangrayung Polres Grobogan Polda Jateng.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim inafis dari Polres Grobogan Polda Jateng bersama tim medis dari Puskesmas Karangrayung I, terdapat luka pada pergelangan tangan kiri dengan panjang sekitar 5 centimeter dan lebar sekitar 0,5 centimeter, kemudian luka pada jari kelingking jari manis dengan panjang 1 centimeter dan lebar 0,5 centimeter.
‘’Dari kepala hingga leher korban tampak kebiruan, kedua kelopak mata tampak lebam, luka kaki kiri lecet, luka kepala lecet dengan panjang 1 centimeter dan kedalaman 1,5 centimeter,’’ ungkap Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan Polda Jateng.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan pada tubuh korban. Korban meninggal dunia murni tersengat aliran listrik karena kurang hati-hatinya korban saat memperbaiki stop kontak yang masih terdapat aliran arus listrik.
‘’Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi, yang dilengkapi dengan pembuatan surat pernyataan. Selanjutnya, korban diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pemakaman,’’ pungkas Iptu Sutarjo.