Ini Jadwal Operasional Jalan Kendaraan Berat Sesuai Perda 17 Tahun 2013, Dishub Tekankan Patuhi Regulasi

Red/D2

MATANUSA.NET SUKABUMI – 

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan kegiatan Pengawasan, Pembinaan Angkutan dan Penundaan perjalanan bagi Angkutan Berat yang berada di Wilayah UPTD Perhubungan Jampang Tengah.

BACA JUGA : Kepoin Yuk, Simi Fashion dan Culinary Night Fashion 2023 yang di Gelar Dekranasda Kab. Sukabumi

Sekertaris Dishub Uus Firdaus menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk mengurai kemacetan dengan memberikan arahan dan himbauan kepada Supir Angkutan Berat terkait jam operasional sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013, Kata Uus, Jumat (24/11/23).

Lanjut dikatakan, untuk penetapan waktu operasional angkutan barang jenis hasil tambang, kontainer dan air minum dalam kemasan dari luar daerah yaitu pada pukul 19.00 s.d. 05.00 WIB, Sedangkan untuk angkutan barang kontainer dan air minum dalam kemasan dalam daerah yaitu pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB dan 19.00 s.d. 05.00 WIB.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, seluruh Pengendara Angkutan Berat dapat mengetahui dan mematuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku, pintanya.