Diskan dan Kec. Cidahu Jalankan Kerjasama, Terkait Penanggulangan Destruktive Fishing

Red/Steven

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Dinas perikanan Kab sukabumi bekerjasama dengan Kecamatan Cidahu menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Destructive Fishing. Acara berlangsung di Aula Kecamatan Cidahu, Selasa 7 November 2023.

Camat Cidahu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kecamatan Cidahu sangat mendukung kegiatan ini demi kelestarian sumberdaya perikanan.

BACA JUGA : Paguyuban Alumni Akpol Milad ke – 55 Angkatan 68 Dharma Temui Bupati, Baca Selengkapnya

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati mengatakan Pemkab berkomitmen terhadap pengelolaan sumberdaya perikanan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 1 tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan.

Dirinya menekankan Peran serta masyarakat dalam pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan dapat dilakukan dengan membentuk POKMASWAS (Kelompok Masyarakat Pengawas). 

“POKMASWAS berperan membantu pemerintah dalam upaya penyadaran hukum melalui sosialisasi, himbauan dan pelaksanaan dengan melaksanakan prinsip 3M ( Melihat/Mendengar, mencatat dan melaporkan)” ungkapnya. 

Diketahui Saat ini di Kabupaten Sukabumi terdapat 17 POKMASWAS. 

Perwakilan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Iim Naimah dalam paparannya menyampaikan bahwa POKMASWAS berperan untuk memantau dan melaporkan tindakan yang membahayakan/ menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan kelestarian sumber daya, Membantu sosialisasi aturan untuk membuat masyarakat luas patuh terhadap aturan, Bekerjasama dan membantu Ditjen PSDKP dalam pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. 

“KKP memiliki sistem pemantauan melalui SMS Gateway data tersebut kemudian masuk ke Pusat Pengendalian untuk kemudian diolah dan menjadi informasi untuk kegiatan pengawasan” jelasnya. 

Diantara kegiatan destructive fishing yang banyak dilakukan di perairan darat diantaranya penggunaan setrum dan racun. 

“Berdasarkan laporan dari komunitas pemancing bahwa alat setrum dijual secara online dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti dan menjadi perhatian kementerian” tegasnya.