Tedi Setiadi Bersama Warga Parungkuda Gelar Audiensi, Bahas CSR PT Nina Venus Indonesia

D2/RPK

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Tedi Setiadi Melaksanakan Audiensi dengan perwakilan masyarakat Desa parungkuda membahas CSR atau TJSPKBL berkaitan pelaksanaan CSR perusahaan PT. Nina Venus Indonesia yang berada di wilayah desa parungkuda.

“Alhamdulillah rapat berjalan dengan lancar, kendati tadi ada dua poin yang belum bisa terjawab oleh PT. Nina Venus, Kata Teddy kepada awak media”, Kamis (6/7/23).

Masih dikatakan, maka berikutnya komisi II akan menindaklanjuti hasil rapat, yaitu akan melakukan Sidak Langsung ke PT Nina Venus Indonesia, tuturnya.

“Seiring Perda TJSPKBL baru kami berharap Bappelitbangda dapat mensosialisasikan dengan baik dan Perusahaan taat dengan aturan yang ada,”.

Sementara itu, Ketua konsorsium penegakan hukum Indonesia Hakim Adonara menyampaikan, ” Kami mendesak dan menuntut agar pihak perusahaan PT. Nina untuk menyerahkan hasil produksi setiap tahun, minimal dari tahun 2020, 2021 dan 2022 kepada pemerintah daerah dalam hal ini DPRD dan Pemerintah Kecamatan juga desa, kata Hakim.

Selain itu, lanjut Hakim Agar tuntutan kita bisa tahu hasil produksi PT. Nina pertahun itu berapa. Pada intinya tuntutan kita adanya kejelasan realisasi CSR dari pihak perusahaan. 

Dijelaskan Hakim, menurut pengakuan dari pihak perusahaan semenjak 2016 selama itu hanya memberikan sumbangan kepada pihak-pihak tertentu, yang menurut kami jauh dari implementasi CSR. 

Kemudian selanjutnya kami menuntut DPRD dapat melakukan sidak dalam waktu dekat ke PT. Nina Karena pertemuan hari ini dianggap dead lock dimana sepertinya pihak perusahaan tidak bisa melaksanakan apa yang menjadi tuntutan kita. Maka untuk itu DPRD kita desak agar segera melakukan Sidak dalam waktu dekat, tegasnya 

Terpisah, HRD PT. Nina Venus II Deni Rismanto mengatakan, terkait audensi pada hari ini membahas tentang  tanggung jawab sosial perusahaan, kemitraan dan bina lingkungan (TJSPKBL) atau CSR.

Kami dari PT. Nina II adalah Subcon atau Kepanjang tanganan proyek dari Nina I. Jadi di kami tidak ada hasil produksi, maka dari itu mungkin kami tidak ada hak jawab tentang masalah hasil produksi, ungkapnya.

Jadi pada intinya, ditambahkan Deni Rismanto, saya tidak bisa menjelaskan hasil produksi tersebut, silahkan agar dapat bertanya langsung ke pihak PT. Nina I, karena kami sekali lagi adalah PT. Subcontrak dari PT. Nina I. 

Kami mempersilahkan untuk di awasi, sebagai perusahaan kami membuka atas kontrolnya, baik langsung dari pihak DPRD, ataupun ada kekurangan silahkan untuk dikoreksi, ungkapnya.

Mewakili Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi, Agus Susanto selaku Subkor Litbangda mengatakan, ” Saya hanya mewakili namun pada intinya dari aspirasi masyarakat sudah difasilitasi oleh komisi II dan akan ditindaklanjuti kunjungan lapangan ke PT. NIna Venus “, singkat Agus kepada awak media.

Camat Parungkuda Deden Sumpena kepada matanusa.net usai audiensi turut menambahkan, “Khusus hari ini kita bersama Komisi II DPRD kabupaten Sukabumi membahas aspirasi masyarakat mengenai CSR Perusahaan yang tentunya dapat membantu program sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan. 

Adapun terkait hasil audensi ini belum  membuahkan kesepakatan, karena pihak perusahaan belum bisa menunjukkan laporan. Dimana sebetulnya itu merupakan dari kewajiban perusahaan maka tindaklanjuti pertemuan ini bahwa komisi II akan melakukan Sidak kepada salah satu perusahaan di parungkuda, ungkap Deden.

Terakhir, dengan jumlah sekitar 20 perusahaan di wilayah parungkuda kedepan saya berharap setelah mendengar paparan Bappelitbangda, diharapkan para pengusaha khususnya di wilayah parungkuda lebih kooperatif dalam menginformasikan laporan hasil produksi sehingga nanti bisa terhitung CSR yang bisa dimanfaatkan dalam rangka membantu pemerintah dan masyarakat, jelasnya.