Satreskrim Polres Sukabumi Bekuk 2 Pelaku Pencurian Baterai BTS di Cikembar

R.Iyan Satria

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Dua pelaku pencurian Baterai Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Bojong Soka, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi dibekuk polisi. 

Dua pelaku yang menjadi buruan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi akhirnya di ciduk di persembunyiannya di wilayah Cikembar Sukabumi. 

“Betul, unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil menangkap dua orang pelaku terduga pencurian baterai tower,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, Kamis (6/7/2023). 

Selain dua pelaku berinisial DK (42) dan AR (40), kata Iptu Aah, kepolisian polres Sukabumi masih memburu tiga orang yang diduga kuat gembong pencuri baterai tower BTS. 

“Kini masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah dimasukkan sebagai DPO,” ucap Aah. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga membawa beberapa barang bukti seperti dua unit Baterai Tower, pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

“Para pelaku diduga merupakan kompolotan spesialis pencurian tower, karena dari hasil pemeriksaan kami, para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya,” tutur Aah. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. 

Sebelumnya, Kawanan pencuri menggondol baterai tower Base Transceiver Station (BTS) milik provider Smartfren pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023,sekitar pukul 22.46 WIB.

Komplotan maling itu berhasil kabur, namun mereka meninggalkan mobil Agya putih bernomor polisi F 1739 VN, setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan warga setempat.