Dalam Pertemuan FKPKU BPJS Kes, Sekda ” Pertahankan UHC, Kemudahan Masyarakat Dapatkan Layanan Kesehatan Secara Cepat “

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Sukabumi berada di angka 96,17 persen. Angka tersebut sudah memenuhi ambang batas UHC saat ini. UHC sendiri merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

“Secara persentase Kabupaten Sukabumi masuk ranking 8 di Jabar. Namun secara jumlah penduduk, masuk kedalam dua besar,” terang Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Dwi Surini pada pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama BPJS Kesehatan (FKPKU) Semester I tahun 2023 dii kantor BPJS Kesehatan Sukabumi  Kamis, (7/04/23).

Menurutnya Angka tersebut harus ditingkatkan. Mengingat, di tahun 2024 batas minimum UHC di angka 98 persen. 

“Dari 2023 sebaiknya untuk mulai meningkatkan. Sehingga bisa mempertahankan UHC” ujarnya.

Sementara itu Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menyatakan bahwa Pertemuan forum tersebut sebagai bentuk kebersamaan dan koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah sehingga bisa  mencapai UHC.

Dikatakan oleh Sekda, mempertahankan UHC BPJS Kesehatan bertujuan untuk kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan secara cepat.

“Kita akan mempertahankan UHC. Ketika mempertahankan UHC, masyarakat kalau berobat bisa langsung dilayani” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjut Sekda, kerja keras dan koordinasi antar perangkat daerah sangat diperlukan. Sehingga, cakupan kepesertaan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan di Kabupaten Sukabumi tetap tinggi. 

Karenanya berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi tetap UHC. Apalagi, batas minimal UHC di 2024 adalah 98 persen.

 “Kita pun mencoba menyusun Perda yang bisa berkesinambungan dengan peningkatan UHC di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Hadir Pada acara tersebut Kepala Baperlitbangda, Kadisnaker, Plt Kadis Sosial, Sekdis Kesehatan, unsur Disdukcapil, BPKAD dan DISDIK.

Red/D2