Diawali Perjanjian Kontrak Pemkot Sukabumi Bersama Lapas Kelas II B, Wali Kota Serahkan 1 Unit Ambulance

| Wali Kota Sukabumi serahkan 1 Unit ambulance Kepada Lapas Kelas II B Sukabumi

Reporter : R.Iyan Satria | Redaktur : D2  

SUKABUMI KOTA matanusa.net –

Satu unit Mobil Ambulance diserahkan oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, Selasa (8/2/22). Diawali dengan Penandatanganan berita acara dan perjanjian kontrak Pemerintah Kota Sukabumi bersama Lapas Kelas II B Sukabumi. 

Bantuan ambulance ini merupakan bantuan hibah dari Pemerintah Kota Sukabumi  kepada Lapas Kelas IIB Sukabumi, untuk keperluan Lapas dalam penanganan warga binaan yang membutuhkan pelayanan ambulance. Turut mendampingi Kepala Dinas Kesehatan Rita Futri, dan Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi Christo Victor Nixon Toar. 

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyampaiman bantuan yang diberikan merupakan bentuk sinergitas antara Pemkot Sukabumi dengan Lapas Kelas IIB Sukabumi, serta untuk menjawab kebutuhan warga binaan akan keberadaan mobil ambulance.

“Mudah-mudahan dihibahkannya mobil ambulance ini akan meningkatkan pelayanan kesehatan di Lapas Kelas IIB Sukabumi,” ujarnya pada saat sambutan. 

Dirinya juga menyampaikan, WBP memiliki potensi terkena Pandemi Covid-19, oleh sebab itu pentingnya melakukan intervensi antar lembaga. Pemerintah Kota Sukabumi sesuai intruksi Presiden RI menargetkan  turunnya Jumlah kasus Covid-19 dan juga melakukan Percepatan Vaksinasi. 

” Mudah-mudahan ihktiar kita untuk menjaga Protokol kesehatan mampu kita tahan laju Perkembangan Pandemi Covid-19 gelombang tiga datang ke Kota Sukabumi,” terangnya. 

Sedikitnya 126 orang warga Binaan dilakukan Vaksinasi pada kesemt tersebut, dan 3 orang vaksin Booster untuk petugas Lapas. Jumlah WBP di Lapas II B 529 orang warga binaan  dan 89 persen diantaranya Warga Kota Sukabumi. 

Dokpim/Red

Print Friendly and PDF

BERITA INFORMASI RAKYAT