Wabup Iyos Berikan Arahan dalam Rakor Konservasi SDA

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Satgas Konservasi Sumber Daya Alam Kab Sukabumi 2022, di Hotel Sukabumi Indah, Rabu, (30/11/2022).

Dalam arahanya Wabub mengatakan Bahwa Pembentukan satuan tugas konservasi sumberdaya alam berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi nomor EM.03.04/KEP.673-SDA/2022, tentang Satuan Tugas Konservasi Sumberdaya Alam. Hal tersebut merupakan salah satu ikhtiar melestarikan sumberdaya alam serta ekosistemnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kab Sukabumi.

” Kegiatan Pengelolaan sumberdaya alam dan ekosistemnya di wilayah Kab Sukabumi dilakukan oleh Instansi/ lembaga Pusat, Pemerintah daerah Propinsi Jawa Barat dan Sebagian oleh Pemerintah Kab Sukabumi sesuai pembagian kewenangan berdasarkan regulasi yang ada” terang Wabup.

Menurutnya, Pembagian kewenangan ini diharapkan tidak menjadi pembatas dalam upaya konservasi yang selama ini terkesan dilaksanakan secara sektoral pemegang kewenangan.

” Bahwa usaha usaha konservasi yang kita lakukan bersama sedapat mungkin tidak mengganggu kebijakan makro seperti kebijakan tata ruang perizinan dan lain lain tetapi dalam pelaksanaannya menyesuaikan dan mensinergikan dengan kebijakan” tambahnya.

Wabub berharap konservasi di Kab Sukabumi menjadi kabupaten konservasi dimana lahan lahan yang sudah kritis bisa dihijaukan kembali sebagaimana upaya memuliakan bumi dan mensejahterakan masyarakat.

Sebelumnya, Kabag SDA Prasetyo menjelaskan bahwa tujuan Rakor adalah untuk menyamakan persepsi dan komitmen para pihak kemudian merumuskan satgas konservasi baik itu dibidang konservasi penanaman pohon baik itu bidang tata kelola sampah, dan juga mitigasi bencana.

“kedepan kita akan adakan rapat sekaitan dengan rakor satgas ini , Rakor ini dilaksanakan dua hari yakni tanggal 30 november dengan Perangkat Daerah dan 1 Desember dengan Kecamatan pelaksana ” jelasnya.

Redaksi/Kiki S