MATANUSA.NET SUKABUMI –
Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi ke-28 (Dua Puluh Delapan), Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah pada tanggal 10 Oktober 2022, bahwa agenda Rapat Paripurna Dewan hari ini, yaitu dalam rangka Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022; dan Penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Agar diketahui, dalam sidang Paripurna ini pertama, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Penyesuaian dan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran. 2022; dan penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyesuaian dan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Keputusan Pimpinan DPRD tentang Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan Bupati atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, |
Dalam kesempatan Sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, dan Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan amanat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.610-BPKAD/2022 Tanggal 5 Oktober 2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, DPRD melalui Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 14 Oktober 2022, telah melakukan pembahasan dan kajian dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian serta perbaikan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,
Secara umum mulai dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah telah mengalami penyesuaian dan penyempurnaan sebagaimana amanat hasil evaluasi Gubernur tersebut, hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, Senin (16/10/22).
Selanjutnya berpedoman pada Pasal 184 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 15 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib, bahwa hasil pembahasan, penyempurnaan dan penyesuaian Perubahan APBD, ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD, untuk dijadikan dasar penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dan Keputusan Pimpinan DPRD dilaporkan pada Sidang Rapat Paripurna berikutnya, jelas Yudha.
Wakil Ketua II M. Sodikin, ST |
Sekretaris DPRD Hj. LINA EVELIN MARLINA, S.IP., MM. |
Acara selanjutnya, penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama sekaligus Penyerahan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyesuaian dan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Yang ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati serta Pimpinan DPRD.
Kami berharap dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Pemerintah Daerah dan SKPD telah dapat menetapkan DPA-SKPD sesuai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah disepakati dan sesuai dengan hasil Evaluasi Gubernur, serta untuk segera melaksanakan program kegiatan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan perundang-undangan.
Tak lupa kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta Perangkat Daerah yang telah bekerja dalam menyelesaikan penyempurnaan dan penyesuaian Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, semoga menjadi amal ibadah kita semua di sisi Allah Subhanahuwata’ala, amin yang robal’alamin.
Acara selanjutnya, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Keputusan Pimpinan DPRD tentang Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi, Drs. H. IYOS SOMANTRI, M.Si.
Wakil Bupati Sukabumi, Drs. H. IYOS SOMANTRI, M.Si. |
Selanjutnya sesuai dengan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi, setelah acara penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan Bupati, dilanjutkan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD di dalam Rapat Paripurna, yang akan disampaikan pada hari Selasa besok, tanggal 18 Oktober 2022, untuk itu Pimpinan DPRD mengingatkan kepada Fraksi-Fraksi DPRD, untuk segera menyusun dan mempersiapkan Pandangan Umum Fraksi DPRD tersebut, agar dapat disampaikan pada waktunya.
Terakhir, dengan mengucapkan “Hamdallah secara bersama, setelah sebelumnya pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Pimpinan dan Anggota Dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta Para Undangan lainnya yang telah hadir dan mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan ini, agenda acara rapat paripurna pada hari ini Senin 17 Oktober 2022 secara resmi ditutup.
Redaksi/Humprot