MATANUSA.NET SUKABUMI –
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-22 (Dua Puluh Dua). Digelar di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway Palabuharatu, Selasa (6/9/2022).
Gelar Paripurna, Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu. Adapun pelaksanaan paripurna saat ini dalam rangka, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA., SH. Pimpin langsung pelaksanaan paripurna ke- 22. Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.
Agar diketahui, acara Pokok Paripurna yaitu penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang disampaikan oleh masing-masing fraksi untuk langsung kepada pokok materi, atau menyampaikannya secara tertulis.
Diawali dari Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh H. Badru Dudu M, dari Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Dennys Ali Perkasa,S.STP.Pel,M.Mar, Fraksi PKS yang disampaikan oleh Amran Munawar Lutphi, S.Kom Fraksi PDI-P yang disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, Fraksi PAN yang disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE, MM, Fraksi PKB yang disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, dan dari Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Agung Nugraha,
Sedangkan untuk Pandangan Umum dari Fraksi PPP, sehubungan Fraksi PPP hari ini seluruhnya sedang melaksanakan Workshop Nasional terhitung dari tanggal 5 September sampai dengan 7 September 2022, berdasarkan Surat DPP PPP Nomor 0925/UND/DPP/VIII/2022 Tanggal 16 Agustus 2022 Hal : Undangan Workshop Nasional Anggota DPRD Fraksi PPP Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Surat dari Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi tanggal 5 September 2022. Dengan demikian Pandangan Umum Fraksi PPP disampaikan secara tertulis.
Secara umum dari Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda ini, untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut,
Kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna Dewan berikutnya sesuai jadwal hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah bersama Pemerintah Daerah yaitu pada hari Rabu, besok tanggal 07 September 2022.
Reporter : D2/Red