Masuk PPKM Level 4, Penididikan Di Kota Sukabumi Berlakukan PJJ

Logo SMPN 11 Kota Sukabumi

SUKABUMI KOTA matanusa.net-

Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 terhitung mulai Selasa sampai Senin (1-7/3/2022), selain itu pemerintah Kota sukabumi menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh tingkat pendidikan, dari Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) hingga Pendidikan Kesetaraan.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran nomor PK.02.05/157/Sekretariat/III/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Mohammad Hasan Asari.

Menindaklanjuti atas surat edaran tersebut, Sekolah negeri di Kota Sukabumi kembali melakukan pembelajaran secara jarak jauh, pasalnya diterapkan PPKM level 4, sejak 1 Maret 2022.

Tampak suasana SMPN 11 Kota sukabumi, terlihat sepi ketika diberlakukan PPKM level 4.

Salah satu guru pengajar di SPMN 11,  Achmad (54) menanggapi dan memberikan komentar tentang PPKM di wilayah Kota Sukabumi, 

“Semenjak data dari pemerintah keluar tentang menambahnya pasien Covid saat ini, perwal menggeluarkan perintah kembali, dan memberlakukan PPKM, yaa imbasnya kepada sekolah-sekolah, khususnya bawaan dari pemerintah”, lirihnya, selasa (1/3/22). 

Lanjut Achmad, setelah menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia, namun kini kita harus kembali merasakan pengetatan kembali aktifitas diluar rumah, terlebih para sekolah yang berada dibawah naungan pemerintah. 

“Yaa..ketika PPKM ini diperpanjang mau gak mau kita terus online lagi (daring) sampai surat di perwal (Peraturan Walikota) bilang kalo PPKM distop ya kita baru bisa belajar sepert biasa, tapi mungkin ga 100% tatap muka”, tuturnya. 

Lebih jauh, menurut Achmad bukan hanya SMPN 11 Kota Sukabumi saja yang merasakan imbas dari pemberlakuan PPKM ini, akan tetapi juga berlaku untuk semua kalangan pendidikan di Kota Sukabumi, akan ikut melaksanakan PJJ, mulai dari PAUD hingga Pendidikan Kesetaraan.

“Kita mengikuti regulasi yang ada, pertama tingkat Menteri (yaitu) SKB Empat Menteri dan Surat Keputusan Kemendikbudristek tentang Diskresi. Berdasarkan kedua surat keputusan itu, jika suatu wilayah menempati PPKM level 4 maka proses pembelajarannya menjadi jarak jauh,” sambungnya.

Seperti diketahui, SMPN 11 adalah salah satu sekolah menengah atas yang berada di Kota Sukabumi, dan memberlakukan kembali PJJ, adapun Pemberlakuan ini terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 hingga 7 Maret 2022.

Kontributor : Rifqi Ahmad Reza (Mahasiswa IPB Bogor) 

Redaktur : Berry Kurniawan

Print Friendly and PDF

BERITA INFORMASI RAKYAT